Polisi Tembak Polisi

Merusak dan Menghilangkan Informasi Dokumen Elektronik, Ferdy Sambo Dijerat UU ITE

Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Tangkapan layar Kompas TV
Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo terus menghadirkan fakta baru.

Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima orang itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Terbaru, satu di antara sejumlah tersangka yakni Ferdy Sambo dijerat pelanggaran UU ITE.

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri.

Surat itu berisi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari keterangan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo jadi tersangka dugaan merusak, hingga menghilangkan suatu informasi atau dokumen elektronik, berkaitan kasus pembunuhan Yosua.

Juga dugaan tindak pidana yang menyebabkan terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik.

Baca juga: Soroti Gelagat Aneh Sopir Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E Kompak Bocorkan Hal Tak Terduga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama satu orang yakni Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16),” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga melakukan perintangan terkait perusakan bukti elektronik terkait penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Ia terbukti merusak CCTV dan bermupakat jahat dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. Hal tersebut berdasarkan Sidang kode etik dan profesi (KKEP) yang digelar Polri, Rabu (7/9/2022)
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Ia terbukti merusak CCTV dan bermupakat jahat dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.  (Facebook/Agus Nurpatria)

Penyebar konten Ferdy Sambo kena UU ITE

Sebelumnya, warga Pekanbaru, sempat bermasalah dengan kepolisian.

Ya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved