Polisi Tembak Polisi
Merusak dan Menghilangkan Informasi Dokumen Elektronik, Ferdy Sambo Dijerat UU ITE
Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo terus menghadirkan fakta baru.
Polri telah menetapkan lima tersangka atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima orang itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Terbaru, satu di antara sejumlah tersangka yakni Ferdy Sambo dijerat pelanggaran UU ITE.
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri.
Surat itu berisi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari keterangan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo jadi tersangka dugaan merusak, hingga menghilangkan suatu informasi atau dokumen elektronik, berkaitan kasus pembunuhan Yosua.
Juga dugaan tindak pidana yang menyebabkan terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik.
Baca juga: Soroti Gelagat Aneh Sopir Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E Kompak Bocorkan Hal Tak Terduga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama satu orang yakni Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16),” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga melakukan perintangan terkait perusakan bukti elektronik terkait penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebar konten Ferdy Sambo kena UU ITE
Sebelumnya, warga Pekanbaru, sempat bermasalah dengan kepolisian.
Ya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.
Marsil diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian.
Baca juga: Menyesal Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Bripka RR Dapat Panggilan dari Sosok Ini Saat Ada SuaraTembakan
Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Sudah dibebaskan
Kini Polda Metro Jaya membebaskan Marsil yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo.
Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.
“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan.
Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.
Baca juga: Lawan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E Kekeuh Dijanjikan Uang
Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Suroto mengatakan, Masril Ardi telah tiba di Pekanbaru dengan selamat.
Selain itu, Suroto menyebutkan, setelah menerima penangguhan penahanan, saat ini kondisi Masril dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat,” kata Suroto dalam pesan singkatnya yang dikirim ke awak media.