Motif Pembunuhan Mayat Dalam Tas Masih Menjadi Misteri, Korban Punya 2 Suami, 7 Tahun Tak Pulang

Motif pembunuhan mayat dalam tas yang dialami seorang wanita asal Lumajang hingga kini masih menjadi misteri.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/Surya.co.id
Motif Pembunuhan Mayat Dalam Tas Masih Menjadi Misteri, Korban ternyata Punya 2 Suami 

Namun, sejak tinggal di Surabaya, Elly tak lagi pulang ke rumah bahkan untuk berkomunikasi via telepon pun kepada anak dan suaminya di kampung halaman sudah tak lagi dilakukan.

Saat itu, suami Sah elly sempat berusaha menghubungi istrinya, namun nomor ponsel sang istri sudah tak aktif lagi.

"Aku gak tahu istriku kenapa hilang gak ada kabar. Pulang terakhir tahun 2015, hubungan keluarga kami juga baik-baik saja. Yang aku kenal, istriku ini suka merantau. Dulu tahun 2006-2014, kami pernah kerja berdua di Kalimantan," kata dia.

Pasangan Nikah Siri

Elly dan hendro merupakan pasangan menikah siri.

Keduanya, sama-sama sudah memiliki keluarga di kampung halamannya masing-masing.

Sejak menikah siri, merka hidupnya berpindah-pindah.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Awalnya di Menganti kemudian pindah karena warga tahu mereka berdua belum menikah resmi.

Kemudian mereka membeli tanah di wilayah Benjeng.

Di sana mereka tinggal agak jauh dari pemukiman warga.

Sejatinya Elly sudah berkeluarga di Lumajang dan Hendro juga sudah punya anak dan istri.

Namun mereka berdua nekat menikah siri, berpisah dengan pasangan resmi masing-masing.

Hingga akhirnya Hendro menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.

Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter. Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.

"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved