Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Psikopat karena Bisa Menangis dan Bengis Bersamaan, Singgung Faktor Superpower

Masalah kejiwaan yang dimaksud Ahmad Taufan Damanik adalah adanya sifat superpower yang dimiliki Ferdy Sambo karena mempunyai jabatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diungkap Ahmad Taufan Damanik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo terus bergulir.

Pernyataan-pernyataan baru terus muncul seiring berjalannya waktu.

Terbaru, Ferdy Sambo diduga memiliki masalah kejiwaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik.

Masalah kejiwaan yang dimaksud Ahmad Taufan Damanik adalah adanya sifat superpower yang dimiliki Ferdy Sambo karena mempunyai jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan juga Ketua Satgasus Merah Putih.

“Bisa jadi psikopat, tapi ini bisa karena superpower itu," ucapnya, Selasa (13/9/2022).

"Dia bisa ngeyakinin dirinya, siapa yang bisa bongkar kejahatan saya, saya bisa suruh-suruh ini semua,” tambahnya.

Baca juga: Paling Berani Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Kini Pilih Diam, Terungkap Begini Kondisinya

Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, superpower yang dimiliki Ferdy Sambo membuatnya lupa daratan hingga melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

“Bisa jadi ada kebencian kalau tidak dihabisi langsung. Karena dia merasa superpower,” ujarnya.

Ahmad Taufan Damanik juga menyorot dugaan penyakit kejiwaan Ferdy Sambo.

Sebab, Ferdy Sambo terlihat bisa menjadi garang namun suatu waktu bisa menangis.

“Waktu ngobrol sama saya itu dia nangis-nangis gitu. Tapi coba kamu lihat pada saat rekonstruksi kejadian itu, dia terlihat bengis,” kata Taufan.

Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE.
Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE. (Tangkapan layar Kompas TV)

Secara psikologi, menurut Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo itu merasa kalau bisa terbebas dari hukum.

“Logikanya untuk membunuh kan pasti punya cara untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

"Dia kan seharusnya bisa nyuruh orang untuk membunuh Yosua, tapi ini nggak ini orang ingin melihat langsung pembunuhan itu. Ini terbuktikan sudah berhari-hari susah sekali untuk menjerat dia?” ujarnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Ajudan Ferdy Sambo Punya Rekening Gendut, Ada Kaitannya dengan Putri Candrawathi

Sikap tenang Ferdy Sambo disorot

Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik juga mengamati sikap tenang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi.

“Maka kita bilang extra judicial killing. Maka kita bilang dengan kekuasaannya dia itu dia bisa membunuh orang dengan semena-mena," jelasnya.

"Karena dia yakin tidak ada orang yang bisa bongkar itu. Gak ada yang berani bongkar itu. Tenang loh dia, tanggal 8 kejadian, 11 sore baru diumumkan diatur semua sama dia,” sambungnya.

Ferdy Sambo menangis di depan Bripka RR usai ceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menangis di depan Bripka RR. (kolase)

Ferdy Sambo melakukan extra judicial killing

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkesimpulan Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir J.

Oleh karena itu, Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.

“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ucap Ahmad Taufan Damanik.

“Kedua, kesimpulan kami, yang sangat kami yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.”

Dari kedua kesimpulan pokok itu, kata Taufan, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.

“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami,” ucap Taufan.

(Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved