Polisi Tembak Polisi
Paling Berani Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Kini Pilih Diam, Terungkap Begini Kondisinya
Selama proses penyidikan kasus Brigadir J, pengacara yang mewakili Brigadir J bukanlah Kamaruddin Simanjuntak. Ke mana perginya Kamaruddin ?
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Namanya makin tenar usai mati-matian membela keadilan untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J), keberadaan Kamaruddin Simanjuntak kini dipertanyakan.
Pasalnya, pengacara yang ngotot melawan Ferdy Sambo itu tak lagi sering tampil di layar kaca.
Padahal sejak awal menjadi pengacara Brigadir J di pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak kerap meladeni undangan televisi untuk jadi narasumber.
Dalam tiap kesempatan tampil itu, Kamaruddin Simanjuntak selalu menggaungkan fakta-fakta baru terkait kematian kliennya, Brigadir J yang meregang nyawa pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak juga lah yang jadi sosok pertama yang mengurai analisa tajam soal kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelum kasus Brigadir J terang benderang, kematian mantan ajudan Ferdy Sambo itu hanya disebut karena aksi tembak-menembak.
Sosok yang jadi tersangka utamanya kala itu adalah Bharada E. Terkait hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak justru meyakini hal lain.
Hingga akhirnya ucapan Kamaruddin Simanjuntak terbukti bahwa Ferdy Sambo ikut terlibat di kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: 3 Jenis Peluru Ditemukan di Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Siapa Orang Ketiga yang Menembak Yosua?
Kemunculan Terakhir
Masih vokal hingga rajin wara-wiri di televisi, kemunculan Kamaruddin Simanjuntak terlihat terakhir pada akhir Agustus 2022.
Kala itu, Kamaruddin Simanjuntak tampil di pemberitaan banyak media saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung pada 30 Agustus 2022.
Datang jauh-jauh ke rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin dan tim harus gigit jari.

Sebab mereka tak diperbolehkan melihat bahkan diusir penyidik.
"Kami sudah menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya, sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, jadi bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV.
Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tak tahu atas dasar apa sehingga tim pengacara Brigadir J tidak diperizinkan untuk masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.