Polisi Tembak Polisi
Sebut Ada Upaya Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Ini Minta Masyarakat Waspada: Pergeseran Pasal
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Ferdy Sambo.
Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.
Sejauh ini perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, dengan pihak terlapor Brigadir J dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ini lantaran tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana.
Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Belakangan dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Ferdy Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 30 Agustus 2022 penyidik turut memperagakan adengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dugaan pelecehan tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang sedangkan Bharada E dan Bripka RR tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gayus Lumbuun Minta Masyarakat Waspada, Ada Upaya Meringankan Hukuman Ferdy Sambo