Polisi Tembak Polisi
Terbukti Ikut Intimidasi Wartawan, Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.
Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun berdasarkan hasil keputusan sidang tersebut.
"Sanksi administratif, yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).
Selain disanksi demosi, Briptu Firman pun dijatuhi sanksi minta maaf secara lisan di hadapan tim komisi sidang etik.
Kemudian secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Yahya menjelaskan, Briptu Firman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar tidak menyatakan banding," ujar Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Terbukti Intimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi Setahun dan Ditahan Selama 20 Hari
Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Adapun Briptu Firman telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu.
Yahya mengatakan, sidang etik terhadap Briptu Firman digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.
"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar dia.
"Lalu, Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," katanya.
Yahya menuturkan, pihaknya turut menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.
Baca juga: Tidak Profesional saat Melaksanakan Tugas di Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Besok Jalani Sidang Etik
Yang mana dua di antaranya adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.
Brigadir FF dan Bharada S sebelumnya telah menjalani sidang etik.
"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut, yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," tutur Yahya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Briptu Firman adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail pelanggaran apa yang dilakukan oleh Briptu Firman.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," ujar Yahya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Briptu Firman turut melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Briptu Firman melakukannnya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam yang telah lebih dulu menjalani sidang etik.
"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman intimidasi wartawan)," kata Dedi.
Briptu Firman merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Briptu Firman Turut Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Sambo