Polisi Tembak Polisi

Dua Perlawanan Balik Sambo Berhasil, IPW Khawatirkan Peran FS di Kepolisian: Dia Pegang Informasi

IPW khawatirkan perlawanan balik Ferdy Sambo, lantaran dua diantaranya berhasil dilakukan

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase tribunnewsbogor.com
Dua perlawanan balik Ferdy Sambo berhasil hingga buat khawatir IPW 

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polisi

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.

Kasus Pembunuhan

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022) (Antara Foto, M Risyal Hidayat)

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved