Polisi Tembak Polisi

IPW Yakin Banding Ferdy Sambo Bakal Ditolak Hari Ini, Nasib FS di Kepolisian Akan Segera Berakhir?

Nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kepolisian diprediksi habis usai sidang kode etik yang berlaku Senin (19/9/2022).

Editor: Vivi Febrianti
Antara Foto, M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kepolisian diprediksi habis usai sidang kode etik yang berlaku Senin (19/9/2022).

Prediksi nasib Ferdy Sambo yang habis hari ini diutarakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelum putusan sidang etik.

Kata Sugeng, menjadi hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian pun harus menerima hak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebab kata Sugeng, apabila pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak, maka hal itu akan bisa dipermasalahkan oleh Ferdy Sambo di kemudian hari.

“Ini mekanisme yang tersedia di negara hukum jadi kita kenal hak-hak yang diberikan ke terduga pelanggar atau tersangka untuk perjuangkan haknya,” ucapnya dikutip dari Kompas tv.

Lagipula kata Sugeng, meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding, ia meyakini bahwa putusan banding tersebut akan ditolak oleh majelis kode etik kepolisian.

Sebab, secara subtansi seluruh tuntutan dan tuduhan kode etik yang dilayangkan ke Ferdy Sambo tidak terbantahkan.

Baca juga: Menerka-nerka Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri Kasih Sedikit Bocoran soal Nasib FS

Misalnya saja kata Sugeng yang sudah terang benderang terlihat dilanggar Ferdy Sambo ialah merusak reputasi Polri dan pemufakatan melakukan pelanggaran hukum.

Ferdy Sambo juga dianggap sudah terbukti halangi proses hukum. Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pelanggaran norma Kode Etik Profesi Polri dan norma hukum.

“Jadi menurut saya akan ditolak,” ucapnya.

Nantinya kata Sugeng, setelah banding Ferdy Sambo ditolak, maka putusan akan ditindaklanjuti oleh bagian SDM Polri.

Setelah itu, keputusan akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan surat keputusan definitive pemberhentian perwira tinggi polisi.

Diketahui tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil sidang kode etik yang dijalaninya.

Rencananya keputusan banding akan dibacakan pada Senin (19/9/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hasil Putusan Banding Sidang Etik, Ketua IPW Yakin Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian Berakhir Hari Ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved