Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Gelarnya Dicabut !
Dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya juga idak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Baca juga: Bukan Karena Tergoda Uang, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa setelah dipecat, Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.
“Jadi yang bersangkutan itu di-PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri, dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai anggota polri, jadi sebagai sipil biasa,” ungkapnya.
Hal itu kata dia, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat fatal.
“Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun, yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri,” kata dia.
Bahkan menurut dia, Ferdy Sambo juga sudah membohongi Kapolri.
“Yang paling fatal lagi adalah beliau menyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Membohogi atau istilahnya di-prank,” jelas dia.