Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Gelarnya Dicabut !
Dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya dari negara.
Ferdy Sambo pun tidak diperbolehkan lagi menyandang gelar sebagai anggota Polri.
Bahkan ia juga tidak mendapat gelar purnawirasan akibat pemecatan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk Ferdy Sambo setelah dipecat.
Penegasan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Ferdy Sambo yang bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
Dedi Prasetyo menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo segera tuntas.
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan dirinya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J dan adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kematianBrigadir J.
Baca juga: Kementerian PPPA Bersuara soal Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo : Mereka Aman
Pada Sidang KEPP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Namun pada Senin (19/9/2022), permohonan Banding Ferdy Sambo ditolak.
Atas pemecatan itu, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi Prasetyo mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.