Kisah Gadis Yatim Piatu Diperkosa 4 ABG saat Pulang Sekolah, Korban Dicegat Usai Tolak Cinta Pelaku

Korban diperkosa secara bergilir oleh 4 orang ABG putus sekolah yang mencegatnya saat hendak perjalanan pulang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi - Gadis Yatim Piatu Diperkosa 4 ABG usai Pulang Sekolah, Korban Dicegat Usai Tolak Cinta Pelaku 

Setelah diperkosa keempat anak di bawah umur tersebut, korban jadi pendiam dan masih sering menangis.

Menurut Syarifudin, pemerkosaan yang terjadi awal September lalu juga membuat korban menjadi semakin tertutup.

Korban sudah jarang terlihat keluar rumah kontrakan tempat selama ini dirinya tinggal bersama kakak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum sudah dilakukan terhadap korban.

Pendampingan yang dilakukan sekaligus juga menekankan kepada trauma healing terhadap korban.

Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.

"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga. Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.

Disisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, ancaman pidana menanti para orang tua keempat bocah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut membahas soal tindak pidana terkait penelantaran anak.

"Oh iya, tentu termasuk (tindak pidana penelantaran anak)," kata Arist di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum yang merudapaksa anak yatim piatu itu berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Ilustrasi -- gadis tunarungu curhat sambil nangis usai dirudapaksa tetangganya tengah malam
Ilustrasi -- gadis tunarungu curhat sambil nangis usai dirudapaksa tetangganya tengah malam (Tribunnews)

Kondisi tersebut sedikit banyak memengaruhi perilaku para anak berhadapan hukum sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.

"Kondisi keluarga ABH (anak berhadapan hukum) ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," ucap Arist.

Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.

Kenyataan itu tak terlepas dari pembiaran orangtua yang tidak bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved