Berkas Segera Rampung, Oknum Guru Ngaji Cabul di Bogor Deg-degan Menanti Hukuman Setimpal
Polres Bogor terus menggeber penyidikan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap 5 anak di bawah umur.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum guru ngaji berinisial SR (33) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menjadi pelaku pencabulan.
"Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari perkembangan tersebut diketahui bahwa korban itu ada 5 orang yang periode waktunya mulai 1 tahun ke belakang, semuanya adalah muridnya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Atas perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta dilapis UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
