Polisi Tembak Polisi
Sebut Citra Polri Rontok Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Yunarto : Bisa Dikatakan Merah
Yunarto Wijaya mengatakan tren tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara Polri turun dari sebelumnya di peringkat tiga (73 persen).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jleb, Lirik Lagu 2 Bocah SD Ini Bikin Kuping Ferdy Sambo Panas , Videonya Viral Sebut FS Raja Tipu
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Adapun berkas administrasi pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yunarto Wijaya: Citra Polri di Mata Publik Rontok Gara-gara Kasus Ferdy Sambo