Polisi Tembak Polisi

BEDA NASIB, Ibunda Brigadir J Pilu Lihat Makam Yosua Memprihatinkan, Kondisi Ferdy Sambo Sebaliknya

Kepiluan yang dirasakan ibunda Brigadir J nyatanya tak dirasakan Ferdy Sambo. Jadi otak di balik pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bak santai.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribunnews dan Tribun Jambi
Kondisi makam Brigadir J miris usai 3 bulan kasus kematiannya berlalu. Ironisnya, kondisi keluarga Ferdy Sambo terlebih Putri Candrawathi tampak adem ayem meski jadi tersangka 

Selama menduduki jabatan bintang 2, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Seremoni untuk Ferdy Sambo, Tidak Sampai ke Presiden

Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17 dan berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved