Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Disanksi, Peran Ipda Arsyad Daiva di Kasus Brigadir J Terungkap, Profil Keluarganya Disorot

Peran mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini.

Editor: khairunnisa
kolase tribunnews
Inilah sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota kepolisian yang turut disanksi karena kasus kematian Brigadir J. Ternyata Ipda Arsyad berasal dari keluarga politisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.

Hal itu terkuak usai mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan itu disanksi demosi 3 tahun.

Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Arsyad Daiva Gunawan melakukan perbuatan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi hukuman demosi setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Senin (26/7/2022).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Gigih Lawan Ferdy Sambo, Ini Identitas Asli Kamaruddin Simanjuntak, Anak Pembawa Hoki yang Pemberani

Sidang KKEP juga menyatakan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melakukan perbuatan tercela.

Dia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi demosi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.

Atas keputusan ini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Lantas, apa peran Ipda Arsyad sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J?

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022) (Antara Foto, M Risyal Hidayat)

Datang pertama ke TKP

Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini.

Polisi menyebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat berada di TKP.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Full Power: Penanganan Kasus Brigadir J Jadi Lamban

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved