Polisi Tembak Polisi
Dakwaan Digabungkan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Berat, Barita Simanjuntak Buka Suara
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana dengan obstruction of justice.
Menyikapi penggabungan berkas perkara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak buka suara.
Barita Simanjuntak menjelaskan, jika penggabungan dua berkas itu dibenarkan sesuai dengan KUHP guna efektifitas dan efisiensi.
"Karena ini rangkaian peristiwanya berkaitan dengan pembunuhan berencana tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektifitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHP," ucapnya dalam tayangan tvOne, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Bakal Segera Digelar, Penasihat Kapolri Tegas : Harus Tertutup di Bagian Ini
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menegaskan jika penggabungan dakwaan itu dapat memperberat tersangka yang terjerat kasus tersebut.
"Maka dengan demikian, sebenarnya akumulasi dakwaan satu dan dua. Dakwaan satu pembunuhan berencana dan dakwaan dua istilah obstruction of justice, pelanggaraan UU ITE itu justru untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya. Sebab ada dua dakwaan yang diakumulasikan," jelasnya.

Publik khawatir dengan hasil
Sementara itu, langkah cepat kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkara tersebut sudah P21 justru membuat publik khawatir.
Publik khawatir dengan hasil persidangan yang nantinya menghasilkan keputusan tak mewakili keadilan.
Menyikapi hal itu Barita Simanjuntak meminta publik jangan khawatir.
Sebab segala aspeknya dilakukan pengawasan yang cukup ketat.
"Saya kira dalam sistem hukum acara kita, jaksa yang melakukan penuntutan, membacakan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, sampai pada tuntutan itu diatur dengan aturan yang ketat ada hukum acara pidana, ada pedoman kerja, ada SOP dan pengawasan yang dilakukan baik secara struktural maupun fungsional," bebernya.
"Jadi jika disebut tidak berjalan sebagai mestinya, saya rasa tidak akan terjadi karena mereka sudah memiliki kompetensi dan pengalaman," sambungnya.
Baca juga: Pasal 340 Sulit Dibuktikan, Pengamat Minta Jaksa Teliti Kasus Tewasnya Brigadir J
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak mengatakan, jika terdakwa bisa melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.