Polisi Tembak Polisi
Pasal 340 Sulit Dibuktikan, Pengamat Minta Jaksa Teliti Kasus Tewasnya Brigadir J
Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas lima tersangka atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal komplit.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas lima tersangka atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal komplit.
Menyikapi kelengkapan berkas perkara tersebut, Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian ISESS angkat bicara.
Bambang Rukminto mengapresiasi langkah cepat yang diambil kepolisian dan kejaksaan atas perkara yang terjadi.
"Terkait prosesnya sendiri, kita mengapresiasi ya bahwa ini relatif cepat," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Diminta Buktikan Omongan: Jangan Malah Tutupi Kejahatan Putri
Kendati demikian, Bambang Rukminto mempertanyakan keadilan yang akan terjadi nanti ke depannya.
Sebab, lanjut Bambang Rukminto, ada proses yang berlangsung tidak transparan.
"Hanya saja apa ini nantinya menyentuh rasa keadilan di mata masyarakat atau tidak karena dalam proses penyerahan bukti-bukti dari kepolisian ke Kejaksaan ini kan berlangsung tertutup, ini hanya ada di internal mereka," ungkapnya.
"Apakah bukti-bukti ini benar-benar kuat, dan jaksa ini benar-benar cermat nanti kan terlihat dalam proses ke depan di persidangan," sambungnya.
Baca juga: Akui Kesalahan dan Akan Buka-bukaan di Persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Siap Tanggung Jawab
Lebih lanjut, Bambang Rukminto juga meminta agar semua pihak cermat menangani kasus yang terjadi demi terciptanya keadilan.
"Hanya saja, proses yang terjadi saat ini nanti dapat menghasilkan dampak kepada keadilan masyarakat atau tidak, ya kita tunggu berikutnya," bebernya.

Pasal 340 Sulit Dibuktikan
Sementara itu, kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo juga mendapat sorotan mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun juga mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus yang terjadi dengan ancaman pasal 340.
"Menyikapi P 21 ini kita apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah serius segera melimpahkan ini kepada proses hukum di pengadilan nanti," ungkapnya.
Baca juga: Akui Kesalahan dan Akan Buka-bukaan di Persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Siap Tanggung Jawab