Polisi Tembak Polisi
Kerja Keras Kumpulkan 5 Ribu Halaman Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Tim Jaksa Dikawal Khusus Jelang Sidang
Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim kejaksaan bekerja keras mengumpulkan bahan guna membuat surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs jelang persidangan.
Seperti diketahui, setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21, Ferdy Sambo Cs akan disidang.
Kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal sibuk jelang sidang perdana dan selama masa persidangan hingga adanya vonis.
Jelang para tersangka, Ferdy Sambo Cs diadili, duduk di kursi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerja keras menyiapkan surat dakwaan.
Mereka bekerja siang malam untuk menuntaskan surat dakwaan hingga lima ribu halaman.
Tak hanya itu, tim jaksa juga mendapatkan keamananan khusus, ada apa ?
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Gaet Pengacara Baru, Bagaimana Nasib Patra M Zen? Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kajgung untuk selanjutnya di proses di persidangan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tegas Barita via dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).
"Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," imbuh Barita.

Hingga kini, proses persidangan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung.
Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait obstruction of justice.
"Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya," ujar Barita.
Baca juga: Mengenal Sosok Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Disorot karena Bela Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
"Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya 'peluru' untuk mematahkan," imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Seperti diketahui, jaksa sudah sempat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sejak Agustus 2022.
Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) dengan alasan belum lengkap. Kini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pengecekan.
Nantinya, jika berkas revisi itu dinilai sudah lengkap, jadwal sidang terhadap Ferdy Sambo segera diumumkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus