Polisi Tembak Polisi
Tangis Vera Simanjuntak Pecah, Kenang Momen Brigadir J Memintanya Menikah dengan Lelaki Lain
Air mata Vera Simanjuntak terus mengalir saat bercerita detik-detik Brigadir J menyampaikan pesan mengharukan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
"Maka dengan demikian, sebenarnya akumulasi dakwaan satu dan dua. Dakwaan satu pembunuhan berencana dan dakwaan dua istilah obstruction of justice, pelanggaraan UU ITE itu justru untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya. Sebab ada dua dakwaan yang diakumulasikan," jelasnya.
Publik khawatir dengan hasil
Sementara itu, langkah cepat kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkara tersebut sudah P21 justru membuat publik khawatir.
Publik khawatir dengan hasil persidangan yang nantinya menghasilkan keputusan tak mewakili keadilan.
Menyikapi hal itu Barita Simanjuntak meminta publik jangan khawatir.
Sebab segala aspeknya dilakukan pengawasan yang cukup ketat.
"Saya kira dalam sistem hukum acara kita, jaksa yang melakukan penuntutan, membacakan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, sampai pada tuntutan itu diatur dengan aturan yang ketat ada hukum acara pidana, ada pedoman kerja, ada SOP dan pengawasan yang dilakukan baik secara struktural maupun fungsional," bebernya.
"Jadi jika disebut tidak berjalan sebagai mestinya, saya rasa tidak akan terjadi karena mereka sudah memiliki kompetensi dan pengalaman," sambungnya.
Baca juga: Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Diminta Buktikan Omongan: Jangan Malah Tutupi Kejahatan Putri
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak mengatakan, jika terdakwa bisa melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.
Hanya saja, pembelaan yang dilakukan akan dibantah melalui data yang dimiliki tim JPU.
"Bahwa kemudian terdakwa nanti melakukan keterangan-keterangan membantah, itu hak hukumnya," bebernya.
"Namun tentu tim JPU sudah siap dengan argumentasi dengan langkah-langkah hukum untuk menjawab seluruh proses di persidangan ketika perkara sudah P21," sambungnya.