Polisi Tembak Polisi
Tangis Vera Simanjuntak Pecah, Kenang Momen Brigadir J Memintanya Menikah dengan Lelaki Lain
Air mata Vera Simanjuntak terus mengalir saat bercerita detik-detik Brigadir J menyampaikan pesan mengharukan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tangis Vera Simanjuntak kembali pecah ketika menceritakan tentang apa yang dikeluhkan kekasihnya, Brigadir J.
Air mata Vera Simanjuntak terus mengalir saat bercerita detik-detik Brigadir J menyampaikan pesan mengharukan.
Sebelum tewas dikediaman Ferdy Sambo, Brigadir J melakukan video call bersama Vera Simanjuntak.
Dalam percakapannya, Vera Simanjuntak menjelaskan, jika kekasihnya (Brigadir J) memiliki masalah.
Namun, lanjut Vera Simanjuntak, kekasihnya itu tidak bisa menceritakan detail tentang apa yang menjadi pokok permasalahannya tersebut.
"Ada yang mau abang ceritain katanya begitu, abang ada masalah de, tapi abang tidak bisa ngomong masalah ini ke mama, bapak, adik dan kakak," ucapnya dalam acara Rosi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Isak Tangis Rosti Simanjuntak Pecah Saat Ceritakan Brigadir J, Reaksi Vera Simanjuntak Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Vera Simanjuntak berupaya meminta agar kekasihnya mau menceritakan apa yang terjadi sebenarnya.
"Saya bilang, ceritalah bang jangan dipendam sendiri, terus dia bilang enggalah de, biar abang yang nanggung semua ini," ungkapnya.

Tanda-tanda kepergian
Sementara itu, Vera Simanjuntak mulai merasakan sesuatu yang berbeda dari tingkah laku Brigadir J.
Vera Simanjuntak bercerita, jika Brigadir J bertanya mengenai perasaan hati.
"Terus dia bertanya, kenapa kamu masih nunggu abang de? Tersu saya bilang karena saya sayang sama abang. Di video call itu udah sama-sama nangis," tuturnya.
Baca juga: Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Hakim dan Jaksa Akan Ditempatkan di Rumah Aman, Apa Alasannya?
Kemudian tangis Vera Simanjuntak semakin pecah saat Brigadir J memberi tanda kepergiannya.
"Bukalah hatimu buat laki-laki lain, menikahlah kau, punya anak dan bahagia, kalau abang tetaplah sendiri, de," jelasnya.
"Saya bantah, saya tidak mau. Saya hanya mau menikah sama abang. Terus dia cuma diam," paparnya.

Mempertanyakan perasaan
Menyikapi ada sesuatu hal yang berbeda, Vera Simanjuntak melontarkan pertanyaan kepada Brigadir J.
Vera Simanjuntak bertanya mengenai apa yang dirsa oleh Brigadir J.
Namun pertanyaan Vera Simanjuntak tak direspon oleh sang kekasih.
"Lalu saya bertanya, abang gak sayang ya sama ade? Dan dia cuma diam," bebernya.
Seolah menghindar dari pertanyaan Vera Simanjuntak, pada saat itu Brigadir J pamit dan menyudahi perbincangan melalui video call.
"Kemudian dia bilang udah dulu, abang mau tidur, dada abang sesak, de," bebernya.
Baca juga: Jamin Tak Ada Upaya Pendekatan dari Ferdy Sambo, Jaksa Agung: Makin Sulit Kasusnya Makin Semangat
Berkas perkara P21
Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana dengan obstruction of justice.
Menyikapi penggabungan berkas perkara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak buka suara.
Barita Simanjuntak menjelaskan, jika penggabungan dua berkas itu dibenarkan sesuai dengan KUHP guna efektifitas dan efisiensi.
"Karena ini rangkaian peristiwanya berkaitan dengan pembunuhan berencana tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektifitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHP," ucapnya dalam tayangan tvOne, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menegaskan jika penggabungan dakwaan itu dapat memperberat tersangka yang terjerat kasus tersebut.
"Maka dengan demikian, sebenarnya akumulasi dakwaan satu dan dua. Dakwaan satu pembunuhan berencana dan dakwaan dua istilah obstruction of justice, pelanggaraan UU ITE itu justru untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya. Sebab ada dua dakwaan yang diakumulasikan," jelasnya.
Publik khawatir dengan hasil
Sementara itu, langkah cepat kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkara tersebut sudah P21 justru membuat publik khawatir.
Publik khawatir dengan hasil persidangan yang nantinya menghasilkan keputusan tak mewakili keadilan.
Menyikapi hal itu Barita Simanjuntak meminta publik jangan khawatir.
Sebab segala aspeknya dilakukan pengawasan yang cukup ketat.
"Saya kira dalam sistem hukum acara kita, jaksa yang melakukan penuntutan, membacakan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, sampai pada tuntutan itu diatur dengan aturan yang ketat ada hukum acara pidana, ada pedoman kerja, ada SOP dan pengawasan yang dilakukan baik secara struktural maupun fungsional," bebernya.
"Jadi jika disebut tidak berjalan sebagai mestinya, saya rasa tidak akan terjadi karena mereka sudah memiliki kompetensi dan pengalaman," sambungnya.
Baca juga: Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Diminta Buktikan Omongan: Jangan Malah Tutupi Kejahatan Putri
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak mengatakan, jika terdakwa bisa melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.
Hanya saja, pembelaan yang dilakukan akan dibantah melalui data yang dimiliki tim JPU.
"Bahwa kemudian terdakwa nanti melakukan keterangan-keterangan membantah, itu hak hukumnya," bebernya.
"Namun tentu tim JPU sudah siap dengan argumentasi dengan langkah-langkah hukum untuk menjawab seluruh proses di persidangan ketika perkara sudah P21," sambungnya.