Kabar Artis
Larangan Pelaku KDRT Tampil di TV, Karir Cemerlang Billar Meredup, Terancam Tidur di Balik Jeruji
Rizky Billar kariernya sudah mulai meredup hingga terancam tidur di balik jeruji besi. Kini KPI singgung soal larangan KDRT.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Tsaniyah Faidah
Sandy Arifin menambahkan saat ini pihaknya masih berusaha untuk membicarakan kasus KDRT antara kedua keluarga.
"Belum ada bicara soal itu (cerai)," kata Sandy Arifin melanjutkan.
Sebab Lesti Kejora usai mengalami KDRT, kini kondisinya tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Disebut Cedera Kepala Akibat KDRT, Lesty Kejora Ditangani Langsung Tiga Dokter Spesialis
Sehingga masing-masing pihak keluarga tengah mementingkan kesembuhan dari Lesti Kejora.
"Kami lagi fokus dulu untuk Dede Lesti agar lebih sehat dulu. Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," ucap Sandy Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga ( KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).

Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:
Pasal 44
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana.
Baca juga: Jenguk Lesty Kejora di Rumah Sakit, Ramzi Sebut Sang Pedangdut Hanya Ditemani Ayah dan Ibunya
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat laporan polisi yang ditanda tangani oleh Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi, terkuak kronologi Lesti Kejora disiksa sang suami.
Awalnya, Lesti Kejora mendapati bahwa sang suami, Rizky Billar berselingkuh.
Mengetahui sang suami ber selingkuh, Lesti Kejora langsung minta dipulangkan kembali ke orangtuanya.