Polisi Tembak Polisi
Ditempatkan di Rutan yang Sama dengan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Nasib Bharada E Kini Dicemaskan
Terkait penempatan Bharada E yang ditaruh di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo jadi sorotan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar Bareskrim Polri pada hari ini, (5/10/2022).
Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.
Total ada 11 tersangka yang akan dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.
Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Diduga Bakal Lawan Sambo, Pakar Forensik Soroti Kalimat Menarik Ini
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pelimpahan Perkara
Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Mendatangi Kejaksaan, pihak penyidik kepolisian membawa 7 kontainer berukuran besar.
Di dalam kontainer tersebut berisi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.