Kabar Artis

Jauh Sebelum Diterpa Isu KDRT, Lesti Bongkar Billar Jadi Model Video Klip Termahal, Puluhan Juta?

Lesti Kejora bongkar Rizky Billar sempat jadi model video klipnya yang termahal, hingga menguras kantong.

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @rizkybillar
Respon Cuek Rizky Billar Usai Diadukan ke Polisi, Lesty dan Suami Terancam 10 Tahun Gara-gara Ini 

"Bikin laporan. Laporan dugaan KDRT."

"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," imbuhnya.

Rizky Billar Terancam Pidana

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar ber selingkuh. 

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).

Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:

Baca juga: Kondisi Terkini Lesty Kejora di Rumah Sakit, Sudah Membaik Tapi Lehernya Dipasangi Gips

Pasal 44

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved