Kabar Artis
Dilaporkan ke Polisi, Baim Wong Akhirnya Ungkap Alasan Bikin Prank KDRT : Dari Awal Mau Mengedukasi
Terkait konten prank KDRT yang dibuatnya, Baim Wong mengakui jika konten yang dibuatnya itu diunggah di waktu yang tidak tepat.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Baca juga: Minta Maaf ke Awak Media, Baim Wong dan Paula Jelaskan Maksud Bikin Prank Laporan KDRT
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Alasan Prank Lapor KDRT, Baim Wong Mengaku Penasaran Reaksi Polisi hingga Ingin Mengedukasi