Polisi Tembak Polisi
Dakwaan Sidang Perdana Ferdy Sambo Tersebar, PN Jaksel: Bisa Diakses di Website dan aplikasi SIPP
"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnew
Tak hanya rangkuman dakwaan, jadwal persidangan serta agenda sidang juga termuat dalam informasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Ubah Keterangan Jelang Sidang, Bharada E Kekeuh : Bukan Hajar, Tapi Perintah Menembak
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Klaim Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J Tuai Polemik, Ini Kata Kamaruddin
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Frdy-smboo.jpg)