Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Kemarahan Kuat Maruf ke Brigadir J Masih Menyimpan Misteri, Ucapan Provokatif Menjadi Sorotan

Usut punya usut, sebelum menghadap Putri Candrawathi di kamar pribadi, Brigadir J rupanya terlibat keributan dengan Kuat Maruf.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Ho/Puspenkum Kejagung
Ekspresi Kuat Maruf dan Bripka RR saat dimunculkan di publik. Terungkap kemarahan Kuat Maruf ke Brigadir J di Magelang. 

Awalnya dalam surat dakwaan dijelaskan tentang Putri Candrawathi yang meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo memanggil Brigadir J.

Baca juga: Telepon Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi Cerita Brigadir J Masuk Kamarnya dan Lakukan Ini

Kemudian menurut petikan surat dakwaan jaksa Putri Candrawathi akhirnya bertemu dengan Brigadir J di kamarnya di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.

Dalam petikan surat dakwaan itu disebut, setelah pertemuan Putri dan Brigadir J di dalam kamar, Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

Kuat Maruf memprovokasi Putri untuk melapor, padahal dia tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yosua.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.

Baca juga: Jadi Penyulut Kisruh di Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri, Terkuak Kalimat Provokasi Kuat Maruf

Adegan Putri Candrawathi tiduran di kasur saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tampak Kuat Maruf duduk di samping Putri Candrawathi
Adegan Putri Candrawathi tiduran di kasur saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tampak Kuat Maruf duduk di samping Putri Candrawathi (Youtube channel Polri TV)

Berkas belum lengkap

Di sisi lain, jelang sidang perdana yang dilakukan 17 Oktober mendatang, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, jika dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.

"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.

Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.

"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.(*)

 

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved