Melihat Lapak Nyabu di Kampung Bahari yang 'Dipegang' Irjen Teddy Minahasa, Sewa Tempat Rp 10 Ribu
Bahkan kabarnya Irjen Teddy Minahasa menyuplai sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belakangan ini Polri menjadi sorotan publik.
Belum tuntas kasus Ferdy Sambo dkk dan tragedi Kanjuruhan, kini muncul lagi kasus baru yakni adanya peredaran narkoba yang dilakukan oknum anggota Polri.
Ya, oknum itu adalah Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan kabarnya Irjen Teddy Minahasa menyuplai sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kampung Bahari adalah salah satu sarang narkoba di Jakarta yang disebut dipegang di bawah kendali Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu terungkap saat Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa mengambil sabu 5 kilogram yang berasal dari ungkapan Polres Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat diungkap polisi, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.
Baca juga: Muncul Isu Perang Antarkubu di Internal Polri Pasca Teddy Minahasa Ditangkap, Sengaja Dijegal?
Menurut Kombes Mukti Juharsa sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Seluk Beluk Kampung Bahari
Kampung Bahari sudah berulangkali digerebek oleh polisi.
Namun hal itu tak membuat Kampung Bahari bersih dari barang haram tersebut.
Terakhir kali Kampung Bahari digerebek pada Kamis (29/9/2022) malam.
Lapak tempat pesta sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerebek Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara.
Pada lapak atau gubuk yang digerebek tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti bekas transaksi dan konsumsi sabu.
Tak hanya itu, saat mendatangi lapak terbuat dari kayu itu, petugas mendapati tulisan di dindingnya yang menyatakan harga sewa gubuk tersebut.
"Sewa lapak Rp 10.000," begitu tertulis seperti terlihat dalam video dokumentasi petugas, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Terungkap, Inilah Peran Irjen Teddy Minahasa Dalam Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu
Lapak tersebut diduga kuat dibangun oleh para bandar narkoba Kampung Bahari.
Keberadaannya disediakan bagi para pemakai narkoba terutama jenis sabu yang tak memiliki tempat untuk melampiaskan adiksinya.
Mirisnya, untuk bisa pakai sabu di lapak tersebut, siapapun hanya cukup membayar Rp 10.000.
"Sepertinya dibangun oleh kelompok mereka sendiri, masuk ke sini sewa tempat Rp 10.000," kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara Ipda Witarso.
"Mereka masuk bayar segitu untuk menggunakan sabu," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara diperkuat Sat Brimob Polda Metro Jaya menyisir kawasan Kampung Bahari yang diduga masih dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.
Bersenjata lengkap serta mengenakan rompi anti peluru, tim gabungan melintasi rel kereta dan menelusuri titik-titik yang biasa dijadikan tempat pemakai maupun pengedar narkoba beroperasi.
Dalam prosesnya, petugas mencurigai adanya tanda-tanda pergerakan pada sebuah lapak pinggir rel.
Kecurigaan petugas benar adanya. Saat didekati, petugas mendapati tanda-tanda pesta narkoba baru saja terjadi di lapak tersebut.
Ada puluhan plastik klip bening dan belasan alat hisap sabu ditemukan pada lapak yang terbuat dari kayu.
Barang bukti itu disembunyikan di balik tikar dan papan alas.
Sayangnya, para pemakai maupun pengedar sudah terlanjur kabur ke permukiman warga sebelum petugas sempat memergoki mereka.
Witarso menerangkan, petugas tak berhasil mengamankan para pengedar maupun pemakai yang sudah terlanjur kabur.
Para pengedar maupun pemakai ini diduga kuat kabur dan meminta perlindungan pada warga permukiman Kampung Bahari.
"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," katanya.
Baca juga: BNN Bekuk Sindikat Narkoba Malaysia - Indonesia, Sita 42 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.
"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya.
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.