Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Detik-Detik Gengster di Kota Bogor Ditembak Intel Brimob, Sudah Jatuh Nyaris Diamuk Massa

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/10/2022) subuh itu juga sempat terekam kamera ponsel warga beberapa saat pasca kejadian.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rekaman video di sekitar Kelurahan Parigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor saat warga mengamankan tiga remaja bercelurit diduga gengster yang jatuh beberapa saat pasca mereka ditembak Polisi. 

Pasca kejadian, kata dia, anggota Brimob tersebut langsung melapor ke Provost tentang kejadian tersebut dan dimintai keterangan.

Saat sebelum kejadian, anggota Brimob tersebut awalnya sedang dalam perjalanan menuju mako dan sempat mendapat informasi dari warga adanya begal.

Kemudian intel Brimob ini berpapasan dengan tiga orang berboncengan diduga gengster tersebut yang didapati sedang berboncengan berkeliling sambil mengacungkan celurit.

Anggota Brimob tersebut memberikan peringatan secara verbal, 'hey kamu ngapain ?', namun para terduga gengster malah menghampiri anggota intel Brimob sambil membawa celurit.

"Hey kamu ngapain ?. Mereka malah mendatangi anggota kita, tembak peringatan dua kali. Mereka kabur, dikejar sama anggota kita. Saya tanya kenapa kamu kejar?, katanya komandan mohon izin, jangan sampai misi di sini gagal, mereka begal di tempat lain, akhirnya dikejar," terang Kombes Pol Yustanto Mujiharso.

Saat pengejaran, tembak peringatan kembali dilakukan sekali, tapi kawanan gengster ini tetap tak mau berhenti, akhirnya penembakan terarah dilakukan sebanyak dua kali yang mengenai pinggang kawanan gengster tersebut sampai akhirnya mereka jatuh dari motornya.

Dari dua peluru yang ditembakan, pertama mengenai orang yang membawa celurit dan peluru kedua mengenai orang yang dibonceng di tengah tembus ke depan melalui perut ke pinggang orang yang mengendarai motor.

Menurut pihak Polresta Bogor Kota, ketiga orang terduga gengster ini sementara akan sangkakan dengan pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Namun saat ini masih fokus pada proses penyembuhan dari luka-lukanya agar nanti bisa dimintai keterangan dan dikembangkan terkiat apa motif ketiga orang ini berkeliling mengacungkan celurit sehingga meresahkan warga.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved