Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Dakwaan Perintah Tembak Brigadir J, Tarik Napas Panjang

Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube/Kompas TV
Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan.

Saat itu, Ferdy Sambo terlihat menggelengkan kepala saat jaksa sedang membacakan perintah menembak Brigadir J.

Pada pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, diungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, ia menambahkan peluru di senjata milik Bharada E yang akan digunakan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Seluruh rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu juga, disebutkan dalam dakwaan, diketahui oleh Putri Candrawathi.

Bahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan sejumlah hadiah sebagai ucapan terimakasih kepada Bharada E, Bripka RR dan Bharada E.

Hadiah itu yakni uang senilai Rp 500 juta masing-masing kepada Bripka RR dan Kuwat Maruf, kemudian Rp 1 miliar kepada Bharada E.

Ketiganya juga diberi ponsel iPhone 13 Promax untuk mengganti ponsel mereka yang diamankan untuk menghilangkan barang bukti.

Dibacakan oleh JPU, Ferdy Sambo sempat memanggil Bripka RR menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 3 di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum membunuh Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo menanyakan kesediaan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Gestur Ferdy Sambo saat Jaksa Baca Dakwaan, Tak Bisa Diam saat Nama Putri Candrawathi Disebut

“Ferdy sambo berkata, ‘ibu sudah dilecehkan oleh Yosua’. Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, ‘kamu berani enggak tembah dia (Yosua)”,” ujar JPU.

Akan tetapi, permintaan Ferdy Sambo itu ditolak oleh Bripka RR yang mengaku tidak berani karena tidak kuat mental.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak'," ujar jaksa.

Gestur Ferdy Sambo disorot saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Ferdy Sambo sibuk lakukan ini saat perbuatan Putri Candrawathi dikuliti
Gestur Ferdy Sambo disorot saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Ferdy Sambo sibuk lakukan ini saat perbuatan Putri Candrawathi dikuliti (Youtube channel Kompas tv)

Ferdy Sambo pun memaklumi hal itu, namun ia meminta perlindungan kepada Bripka RR.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal, ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu backup saya di Duren Tiga’,” tutur Jaksa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved