Polisi Tembak Polisi
Soal Kekerasan Seksual di Magelang, Susi Mengaku Lihat Tangan di Pintu Kaca Kamar Putri Candrawathi
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sama seperti Ferdy Sambo, pada pembelaannya itu, eksespsi Putri Candrawathi juga menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Awalnya, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Hal itu diungkap Putri Candrawathi usai ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Ditanya hal itu, Putri Candrawathi pun mengatakan kalau dirinya tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.
"Tidak mengerti?," tanya Wahyu Iman Santosa lagi.
"Iya saya tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi.
Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi.
"Jadi dengan bahasa sederhana, sidang kali ini terdakwa Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP, itu pembunuhan biasa," kata JPU.
Lalu JPU juga menjelaskan soal Pasal 55 KUHP soal tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-bersama.
Baca juga: Bikin Hakim Bertanya Ulang, Begini Respon Putri Candrawathi Soal Dakwaan : Saya Tidak Mengerti
Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan ke Putri Candrawathi apakah sudah mengerti atau tidak.
Namun rupanya meski sudah dijelaskan ulang oleh JPU, Putri Candrawathi tetap saja tidak mengerti.
"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Majelis hakim pun kemudian meminta Putri Candrawathi untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.