Polisi Tembak Polisi
Beda Permohonan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Eliezer Tuai Simpati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.
Meski sama-sama menyampaikan permohonan maaf, namun ada perbedaan antara keduanya.
Mulai dari cara menyampaikan permohonan maaf tersebut, hingga respon dari keluarga Brigadir J.
Beda dengan Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maaf saat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Bharada E memilih meminta maaf usai menjalani sidang perdana.
Sidang perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/10/2022), mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai jaksa membacakan dakwaan, terlihat Bharada E dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Menurut kuasa hukum isi dakwaan tersebut sudah cermat dan tepat.
Pihak Bhadara E menyebut bahwa akan mengungkapkan fakta segamblang-gamblangnya di pembuktian nantinya.
“Ada beberapa catatan, tapi kami lihat dakwaan sudah cermat dan tepat kami pikir kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak ajukan eksepsi.
Namun, pihak Bharada E memohon kepada majelis hakim agar nantinya menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR dalam waktu tiga hari ke depan untuk pembuktian.
Baca juga: Bharada E Minta Maaf, Ayah Brigadir J: Kami Memaafkan Eliezer, Tapi Kita Ikuti Terus Proses Hukum
“Kedua sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon ke yang mulia agar hadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sesuai azas peradilan cepat, kami mohon waktunya 3 hari ke depan,” pinta kuasa hukum.
Usai persidangan, Bharada E pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” kata Bharada E mengawali pernyataannya.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, dan seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf,” ujarnya dengan suara bergetar.

Bharada E berharap permohonan maafnya itu diterima oleh keluarga Brigadir J.
“Semoga perohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” kata dia.
Ia pun menyampaikan penyesalan dan mengaku tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terimakasih
Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim,” tutupnya.
Saat menyampaikan permohonan maaf itu, suara dan tangan Bharada E tampak bergetar.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Ini Kondisi Keluarga Bharada E di Manado
Terlihat pula raut wajah tulus di wajah Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Permohonan maaf Bharada E itu diterima oleh Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J.
Samuel Hutabarat mengaku memaafkan Bharada E karena yang bersangkutan juga sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.
Kendati sudah memaafkan, ia mengatakan proses hukum atas perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya, tetap berjalan.
"Kami dari orang tua almarhum memang selalu diajarkan selaku umat beragama, apalagi Eliezer mengaku kesalahannya."

"Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga."
"Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," kata Samuel, dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Samuel menyampaikan dirinya memaklumi posisi Bharada Eliezer dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Bharada Eliezer selaku bawahan, diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo, untuk menembak dan menghabisi nyawa anaknya.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua," ucap Samuel.
Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Akan Diperiksa di Sidang Bharada E, Kamaruddin hingga Vera Simanjuntak
Sementara itu, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya saat resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan sedikit sebelum mobil taktis meninggalkan Kejagung.
Ia mengatakan bahwa dirinya menyesal membunuh Brigadir J dan siap menjalani proses hukum. Tapi Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya tidak bersalah dan justru adalah korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.
Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata dia.
Beda dengan Bharada E, keluarga Brigadir J menolak untuk memberikan maaf kepada Ferdy Sambo.
Samuel Hutabarat mengatakan, selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.
"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJambi.com, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu, Samuel Hutabarat masih ingin menunggu proses hukum.
Baca juga: Dinilai Jujur, Bharada E Kini Punya Banyak Fans, Ada yang Datang dari Surabaya
"Tapi kita inikan tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan keputusan hakim," imbuh Samuel Hutabarat.
Lebih lanjut, Samuel Hutabarat menyatakan, dirinya tak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut.
Sebab, masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," jelasnya.