Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kinerja 14 Ribu ASN di Kabupaten Bogor Diawasi Aplikasi Digital

Aplikasi ini diluncurkan pada Selasa (18/10/2022) untuk membangun kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Launching aplikasi Simantap, penilaian kinerja ASN di lingkup pemerimtahan Pemkab Bogor, auditorium Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor (18/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kinerja pagawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini dicatat dan dipantau melalui aplikasi digital Strategi Implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai ( Simantap ).

Aplikasi ini diluncurkan pada Selasa (18/10/2022) untuk membangun kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, aplikasi ini dapat menciptakan proses manajemen talenta ASN yang profesional dan objektif berbasis bank data karena 'Kotak 9' aplikasi ini akan mencatat kompetensi mulai dari kedisiplinan, target kinerja dan etos kerja. 

"Kalau sistem ini sudah berjalan, ke depan open bidding tidak lagi dipakai dalam proses mutasi dan promosi eselon II, III dan IV. Tinggal cari di Kotak 9 yang memang sudah teruji berdasarkan sistem," kata Iwan Setiawan, Selasa (18/10/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menambahkan, aplikasi Simantap ini juga dihubungkan dengan beberapa aplikasi lainnya yang sudah digunakan.

Seperti dengan aplikasi Sicantik, absensi apel pagi-sore yang menggunakan sistem laporan harian kinerja pegawai yang terintegrasi.

"Sehingga secara otomatis capaian kinerja akan masuk ke kotak 9, jadi penilaiannya lebih objektif,” terang Irwan Purnawan.

Sementara ini, kata dia, setelah peluncuran aplikasi masih akan masuk ke tahap pengimputan data ASN yang jumlahnya se-Kabupaten Bogor mencapai sekitar 14 ribu ASN.

Setiap ASN diwajibkan membuat akun untuk menginput data, mulai dari kualifikasi pendidikan, kompetensi dan lainnya.

“Kita akan sosialisasikan melalui Kasubag Umpeg di tiap SKPD agar mendorong seluruh pegawai ASN-nya melakukan input data," ungkap Irwan Purnawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved