Polisi Tembak Polisi
Panggilan Akrab Bharada E ke Brigadir J: Maaf Bang Yos Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Sidang perdana terdakwa Bhadara E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilakukan, Selasa (18/10/2022).
Sidang perdana ini agendanya yakni mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E.
Tidak seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E tidak langsung membacakan nota keberatan atau eksepsinya.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa (25/11/2022).
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Bharada E tampak langsung menghampiri tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan.
Mereka tampak berkumpul sambil membicarakan sesuatu.
Setelah itu, Bharada E bersama tim kuasa hukumnya kemudian mengarah ke awak media yang sedari tadi menyaksikan sidang tersebut.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Bharada E pun membacakan surat berisi permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Dengan suara bergetar, terungkap pula panggilan akrab Bharada E kepada Brigadir J selama hidup.
Keduanya belakangan ini memang tidur satu kamar saat menjadi ajudan di rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Kasih Sekotak Peluru 9 Mm untuk Eksekusi Brigadir J, Bharada E : Saya Tak Bisa Menolak
Bharada E sebagai junior, rupanya memanggil Brigadir J dengan panggilan akrab Bang Yos.
Ia juga memohon maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyesali perbuatannya.
Bharada E juga mengatakan kalau dirinya hanya seorang anggota polisi yang tidak mempunyai kemampuan untuk menolak perintah atasannya yang merupakan seorang jenderal bintang dua.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” kata Bharada E mengawali pernyataannya.
Ia lalu menyampaikan doa yang mendalam untuk Brigadir J dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, dan seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf,” ujarnya dengan suara bergetar.

Bharada E berharap permohonan maafnya itu diterima oleh keluarga Brigadir J.
“Semoga perohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” kata dia.
Ia pun menyampaikan penyesalan dan mengaku tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terimakasih
Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim,” tutupnya.
Baca juga: Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Atur Skenario Hilangkan Jejak
Bharada E Ikuti Semua Perintah Ferdy Sambo
Bharada E mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mulai dari mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.
Hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah Bharada E setuju dan menyanggupi untuk membunuh Brigadir J.
Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.
Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.
"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," kata jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Dengar Eksepsi Kejadian di Magelang, Terisak Saat Susi Panggil Ibu, ibu
Penampilan Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022) pagi.
Pantauan Tribunnews.com, Bharada E tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.32 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketakutan pada Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa di Kamar Mandi : Agar Penembakan Tidak Terjadi
Bharada E tampak didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat statusnya kini sebagai justice collaborator (JC).
Sebagai informasi, hari ini Bharada E bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemarin, Senin (17/10/2022) kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan di PN Jaksel.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rishard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(*)