Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Sosok Wanita Berbaju Hitam Pendukung Richard Eliezer, Lantang Teriak 'God Bless You' di Persidangan

Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan untuk mendukung Bharada E

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Youtube
Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) dengan membawa bunga guna mendukung Bharada E yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10/2022) menyita perhatian publik.

Bukan hanya di layar kaca, tempat persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak luput dari sorotan.

Pasalnya, beberapa wanita berbaju hitam tampak ikut mengawal persidangan Bharada E di pengadilan.

Para wanita berbaju hitam itu terlihat membawa bunga merah dengan surat yang ditujukkan untuk Richard Eliezer.

Rupanya wanita berbaju hitam tersebut adalah pendukung Richard Eliezer.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Suara Bharada E Minta Maaf ke Brigadir J Bergetar, Tangan Richard Gemetar

Tiba di pengadilan sejak pagi, para wanita berbaju hitam itu setia menunggu kedatangan Richard Eliezer.

Selain membawa bunga berjumlah banyak, wanita berbaju hitam itu juga telah menempatkan karangan bunga di depan pengadilan.

Rupanya sejak beberapa hari lalu, para wanita berbaju hitam yang menamakan dirinya dengan anggota richliefams.id sudah memberikan atensi atas persidangan Bharada E.

Ketika Richard Eliezer tiba di ruang sidang, teriakan para wanita berbaju hitam menggema.

Secara bergantian, para wanita berbaju hitam itu menyemangati Richard Eliezer jelang persidangan.

Ada pula yang mendoakan eksekutor pembunuhan Brigadir J tersebut.

Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Istimewa)

"Semangat Icad, Icad ! Semangat bang," ujar wanita berbaju hitam.

"Icad, Icad God bless you !" kata rekannya.

"Richard semangat ya," teriak wanita berbaju hitam lainnya.

Baca juga: Panggilan Akrab Bharada E ke Brigadir J: Maaf Bang Yos Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Alasan Mendukung Bharada E

Sementara itu, di luar ruang sidang, salah seorang wanita berbaju hitam pendukung Bharada E angkat bicara perihal dukungannya.

Datang jauh-jauh ke pengadilan, Debora Amelia, anggota richliefams.id mengaku telah lama mendukung Bharada E.

Ia mengaku respect dengan keberanian Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo bisa terang benderang berkat kesaksian Bharada E.

"Kita bisa menilai, kita langsung ngerasa supaya Icad itu bisa jujur. Karena kalau dia jujur, baru tuh kebuka semua pembunuhan brigadir ini. Tapi kalau misalnya dia udah jujur, kita jadi respect. Makanya muncul hashtag save bharada e," ujar Debora Amelia.

Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) dengan membawa bunga guna mendukung Bharada E yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) dengan membawa bunga guna mendukung Bharada E yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Youtube channel Kompas tv)

Perihal alasan jadi pendukung Bharada E, Debora Amelia buka suara.

Rupanya Debora dan wanita lainnya merasa kagum dengan sosok baik Bharada E.

Baca juga: Begini Gerak-gerik Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Saat Sidang : Menangis hingga Geleng Kepala

Terlihat dari akun Instagram richliefams.id, segala prestasi dan rekam jejak kebaikan Bharada E turut diunggah.

"Icad orangnya baik. Kita sebenarnya enggak kenal dia sih. Tapi background-nya dia, jejaknya dia dari dia jadi komunitas alam, dia banyak bantu orang juga, jadi kita tahu Icad itu kepribadiannya baik," imbuh Debora Amelia.

"Sejauh ini sih dia baik. Seada-adanya dia ngomong. Cukup sekali kooperatif, karena dia kan terancam tapi berani untuk ngomong," kata Keisha, anggota lainnya richliefams.id.

Dakwaan Bharada E

Untuk diketahui, persidangan Bharada E telah usai dilakukan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan tersebut lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Bharada E tak menolak ketika diminta oleh sang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga. (Youtube/Kompas TV)

Dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tetangga Ikut Iba dengan Nasib Richard Eliezer, Ternyata Bharada E Pemuda yang Baik dan Taat Ibadah

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved