Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Suara Bharada E Minta Maaf ke Brigadir J Bergetar, Tangan Richard Gemetar

Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejutan kecil diurai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) pada Selasa (18/10/2022).

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Bharada E berbicara di depan awak media.

Dengan suara dan tangannya yang gemetaran, Bharada E melayangkan permintaan maaf serta rasa penyesalannya atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Rasa penyesalan itu diurai Bharada E seusai persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hari ini menjabarkan dakwaannya kepada Bharada E yang telah mengeksekusi mati Brigadir J.

Menjelaskan secara terperinci, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Bharada E dengan pasal pembunuhan.

Baca juga: Terima Semua Dakwaan, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi dan Minta Dipertemukan dengan Tersangka Lain

Pasal itu berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang didakwa pasal pembunuhan berencana.

"Dakwaan subsider, bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut pada perkara terpisah pada 8 Juli 2022. Mengacu pada dakwaan primer, perbuatan terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diatur terancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Istimewa)

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.

Usai persidangan, sikap Bharada E terus disorot.

Terlebih saat hendak menyudahi persidangan, Bharada E memberikan hormat terlebih dahulu kepada majelis hakim.

"Chard jangan (pergi dulu), hormat dulu (ke majelis hakim). Hormat Chard," pinta Ronny Talapessy kepada Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Kasih Sekotak Peluru 9 Mm untuk Eksekusi Brigadir J, Bharada E : Saya Tak Bisa Menolak

Permintaan Maaf

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved