Kejari Lihat Ada Kejanggalan Pada Kasus Korupsi Dana BOS Oleh Kepsek Gunungputri Bogor: Usut Tuntas

Menurutnya, tim akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas sampai adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Bandungyang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa
MK (56) kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang melakukan tindak pidana korupsi dana BOS pada beberapa hari lalu ditemukan penemuan baru oleh Kejari Kabupaten Bogor angkanya meningkat menjadi Rp 2,7 miliar dan statusnya menjadi tahanan kota, Kamis (15/9/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perkara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Mustopa Kamil, Kepsek SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sebesar Rp 2,7 miliar masih berlanjut.

Pada hari Senin (10/10/2022) kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Ahmad Taufik dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN. Cbi telah membacakan amar putusan terkait permohonan gugatan praperadilan dari pemohon Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam amar putusannya, Hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan bahwa selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim praperadilan di PN Cibinong.

"Akan tetapi memang kami melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo, sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, tim akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas sampai adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Bandungyang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, putusan itu tidak membuat pihaknya kendor, bahkan hal tersebut menjadi penyemangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara tersebut hingga ke akarnya.

Juanda menjelaskan bahwa putusan hakim praperadilan PN Cibinong saat ini hanya menunda waktu penyusunan administrasi penangan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Kepsek SMK Generasi Mandiri Cuma Berstatus Tahanan Kota, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederainya, sehingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus betul-betul dirasakan oleh siswa peserta didik dan tidak menjadi bancakan sekelompok orang saja," terang Juanda

Saat ini, kata Juanda jajarannya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim praperadilan dan keterbatasan pemahaman serta pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administratif hukum pada penangangan perkara tindak pidana korupsi.

Sehingga dengan hal tersebut membuat putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Tetapi, sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved