Polisi Tembak Polisi

Profil Henry Yosodiningrat Pengacara Hendra Kurniawan, Aktivis Anti Narkoba yang Bela Teddy Minahasa

Profil Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mendadak ramai jadi perbincangan publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
Kolase
Profil Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mendadak ramai jadi perbincangan publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sosok pengacara Henry Yosodiningrat mendadak ramai jadi perbincangan publik.

Ia diketahui merupakan tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus kematian Brigadir J.

Tak sendiri, ia membela terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria bersama dua anaknya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat dan Radhitya Yosodiningrat.

Pada persidangan itu, Henry Yosodiningrat sempat memanjatkan doa untuk Brigadir J sebelum menanggapi dakwaan.

Ia mewakili Hendra Kurniawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Sosok anaknya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat pun curi perhatian karena disebut pengacara ganteng.

Lantas siapa sosok Henry Yosodiningrat?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, Henry Yosodiningrat merupakan pengacara yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2014-2019.

Ia juga merupakan seorang aktivis dan ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Henry Yosodiningrat merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum.

Baca juga: Momen Pengacara Hendra Kurniawan Kirim Doa untuk Brigadir J, Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Sepak terjangnya sebagai pengacara juga sudah tak diragukan lagi.

Ia pernah menjadi pengacara dua polisi yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta Cikampek.

Pada kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Pada Jumat (18/3/2022), Henry Yosodiningrat bersama dua polisi mengucap syukur atas vonis MA yang menyatakan keduanya bebas.

Henry Yosodiningrat pernah menjadi pengacara dua polisi yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta Cikampek.
Henry Yosodiningrat pernah menjadi pengacara dua polisi yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta Cikampek. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sukses memenangkan kasus tersebut, kini Henry Yosodiningrat dipercaya untuk menangani kasus Hendra Kurniawan Cs.

Ia tampaknya cukup memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat tinggi di kepolisian.

Sebab selain membela Hendra Kurniawan Cs, ia juga diketahui kini tengah membela Irjen Teddy Minahasa, kapolda yang jadi tersangka kasus narkoba.

Bahkan pada kasus Ferdy Sambo ini juga terungkap kedekatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tim CCTV Km 50.

Keputusan Henry Yosodiningrat membela Teddy Minahasa pun menjadi perbincangan publik.

Bahkan disebutkan bahwa dampaknya banyak pengurus DPC Granat yang mengundurkan diri.

Baca juga: Sosok Pengacara Hendra Kurniawan Curi Perhatian, Anak Aktris Senior yang Lulus S3 di Usia 24 Tahun

Mengapa tidak, ia selama ini dikenal sebagai aktivis narkoba.

Namun kini ia justru membela Teddy Minahasa, polisi yang jadi tersangka kasus narkoba.

Henry Yosodiningrat mengurai alasan kenapa dirinya membela Teddy Minahasa.

"Dampaknya sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua (DPC), pengurus DPC seluruh Indonesia," ujar Henry Yosodiningrat dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Tak hanya itu, Henry Yosodiningrat juga mengaku mendapat banyak pertanyaan bernada negatif kepadanya.

Pertanyaan miring tersebut antara lain soal integritas aktivis anti narkoba yang disebut bisa dikalahkan dengan honor dari Teddy Minahasa.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang miring ke saya, apakah ini karena amplop coklat, honorarium yang menggoyahkan iman saya? Demi Allah hingga detik ini saya belum pernah bicara tentang honorarium dan saya tidak atau belum menerima uang satu sen pun," imbuh Henry Yosodiningrat.

Dia menyebut hanya percaya dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Teddy Minahasa.

Henry Yosodiningrat pun mengaku akan berhenti menjadi menjadi pengacara Teddy, apabila ditemukan kebohongan dalam kesaksian dari kliennya itu.

"Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata anda berbohong saya akan tinggalkan kamu," katanya.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi dalam Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Penyelidikan Eks Anak Buah Sambo Terkuak

Dilansir dari Wikipedia, masa kanak-kanak dan pendidikan sekolah dasar dijalani Henry berpindah-pindah, antara lain SR di Krui, Pugung Tampak, SD Negeri I Liwa dan di Metro karena mengikuti tugas ayahnya yaitu camat.

Setelah tamat SD di SD Negeri 8 Metro pada tahun 1967, Henry melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri di Metro dan tamat pada tahun 1970.

Henry pun berpindah-pindah SMA. Mulai dari SMA Negeri Metro pindah ke SMA Negeri 3 Palembang, kembali lagi ke Metro kemudian pindah jauh ke Yogyakarta.

Henry merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1981.

Sebagai keturunan dari generasi ke-13 Sai Batin marga Pugung Penengahan, Henry diberi gelar Kapitan Mahkota Raja ketika ia menikah dengan Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih.

Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Ferdy Sambo

Sementara itu, dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Hendra kliennya tidak mengajukan eksespsi.

“Kami secara jujur dan harus jujur mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari surat dakwaan. Sehingga untuk menghormati azas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu untuk menyampaikan eksepsi,” kata dia.

Ia juga mengatakan, jika dilihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan jaksa penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

“Misalnya diundang oleh Sambo kemudian datang. Tidak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” jelasnya.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi dalam Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Penyelidikan Eks Anak Buah Sambo Terkuak

Kemudian ia pun sedikit mengurai peristiwa yang diduga melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Dari dakwaan tadi kita bisa dengar ya, setelah peristiwa itu kemudian Ferdy Sambo menghubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa masih di Pluit. Kemudian dia datang dan bertanya ‘Ada apa Bang?’, dijawab ‘Ada kejadian pelecehan terhadap Mbakmu’,” jelas dia.

“Nah dia enggak tahu apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini adalah fakta yang sebenarnya atau tidak,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved