Polisi Tembak Polisi
Tak Ingin Berlarut-larut, Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs
Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang perdana itu dijalani Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2022).
Usai kliennya diadili, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan.
Ronny Talapessy berharap agar permohonan pihaknya kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian kliennya dikabulkan.
"Kemarin kan kami sudah memohon ke majelis ya, kami berharap permohonan kami diterima," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).
"Majelis sampaikan itu akan menjadi pertimbangan majelis," ucapnya.
Ronny Talapessy mengatakan, permohonan itu ia ajukan karena Bharada E ingin proses persidangan berjalan dengan cepat.
"Supaya tidak berlarut-larut, siapa benar (dan) siapa salah di sini ingin kami buktikan," ujarnya.
Baca juga: Soroti Klaim Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Bukan Tembak Yosua, Aktivis : Logika yang Dipelintir
Bharada E, kata Ronny, sudah menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga ia ingin segera masuk ke tahap pembuktian.
"Klien kami secara gentle menerima dakwaan tersebut. Itu makannya kami masuk ke pembuktian," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan dari dakwaan JPU yang akan diuji di persidangan selanjutnya.
"Terkait niat, terkait kehendak, kan kemarin disampaikan oleh dakwaan jaksa 'turut menyatakan kehendak bersama Ferdy Sambo', nah itu menjadi salah satu catatan kami," ungkapnya.
Baca juga: Taktik Baru Bharada E Jelang Sidang Kedua, Ronny Talapessy Siapkan Banyak Ahli Untuk Ringankan Klien
Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.
"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.
Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Menurut Ronny, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.
"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.
Baca juga: Beda Permohonan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Eliezer Tuai Simpati
"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsi di dalam sidang perdana mereka, Senin (17/10/2022).
Eksepsi tersebut langsung ditolak jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu tiga hari untuk menyusun laporan penolakan hingga Kamis (20/10/2022).