Polisi Tembak Polisi
Profil Erna Normawati, Jaksa Penuntut Bersuara Lantang yang Garang Tolak Pembelaan Putri Candrawathi
Sosok Erna Normawati, Jaksa Penuntut Umum bersuara lantang yang garang tolak nota pembelaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) membuat semua pihak yang terlibat di dalamnya jadi sorotan.
Tak terkecuali seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Erna Normawati Widodo Putri.
Suara garang dan lantang Erna Normawati bak menambah ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Erna Normawati dengan suara kerasnya membacakan dakwaan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, Senin (17/10/2022).
Lalu pada Kamis (20/10/2022), Erna Normawati kembali mengeluarkan suara kerasnya saat menjawab nota pembelaan (dan serta keberatan atas dakwaan) atau eksepsi dari tim pengacara Putri Candrawathi.
Baca juga: Begini Gerak-gerik Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Saat Sidang : Menangis hingga Geleng Kepala
Dengan berapi-api, Erna Normawati menyebut Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang telah dibuat JPU.
Karenanya, Erna Normawati pun meminta kepada majelis hakim agar pembelaan Putri Candrawathi yang disampaikan tim kuasa hukumnya tak digubris.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Erna Normawati dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung persidangan di PN Jaksel dalam Youtube Kompas.com.

Mengurai alasannya menolak eksepsi Putri Candrawathi, Erna Normawati menyebut bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi adalah pokok materi perkara.
Menurut Jaksa Erna, eksepsi Putri Candrawathi itu lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karenanya, Erna Normawati dengan tegas memohon kepada majelis hakim, untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Erna Normawati juga meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Tim JPU juga memohon agar istri Ferdy Sambo tersebut tetap berada di dalam tahanan.
Profil dan Sosok Erna Normawati
Suaranya lantang sehingga menyita perhatian, Erna Normawati nyatanya adalah sosok berprestasi.
Wanita berambut panjang itu rupanya telah lama berkecimpung di bidang hukum dan peradilan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Adalah Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Ditelusuri TribunnewsBogor.com, Erna Normawati pernah menjabat berbagai jabatan.
Di tahun 2016, Erna Normawati pernah menjadi Kepala Kejari (Kajari) Denpasar.
Lalu, Erna Normawati dipindahtugaskan menjadi Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Selain itu, Erna Normawati juga pernah menjabat sebagai Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara.
Hingga kini Erna Normawati menjabat sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Baca juga: Heboh Gestur Putri Candrawathi Bercanda di Persidangan Kasus Brigadir J, Sang Pengacara Buka Suara
Dipercaya memegang jabatan penting, Jaksa Erna juga dikenal sebagai salah satu Jaksa yang menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.
Kala menangani kasus tersebut di tahun 2017, Erna Normawati Widodo Putri masih menjabat sebagai Kajari Denpasar.
Selain banyak mengemban amanah di bidang hukum dan peradilan, Erna Normawati juga aktif di bidang sosial.
Di tahun 2013, Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).