Rudy Susmanto Soroti Banyaknya Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor
Rudy Susmanto saat ini ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III sebanyak 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyoroti banyaknya kursi jabatan kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lambannya pengisian posisi strategis tersebut, kata dia, dapat menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan serta pembinaan karir aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, kata Rudy Susmanto saat ini ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III sebanyak 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dengan begitu, Rudy meminta agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
"Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain, jangan dibiarkan berlarut-larut," ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas.
"Empat direktur RSUD yang sudah melewati seleksi terbuka belum juga dilantik, kami juga menyayangkan, untuk apa ditunda-tunda yang dampaknya menghambat layanan kesehatan," kata Rudy Susmanto.
Menurutnya, pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan tersebut.
Bahkan, kata dia, Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan.
"Jangan sampai gedungnya dibangun dengan anggaran ratusan miliar tapi tidak dimanfaatkan," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan.
Kata Rudy Susmanto, kepala daerah tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang.
Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023.
"Dan juga harus diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh pejabat sementara dan kita baru ada Bupati definitif pada April 2025," tandasnya.