Polisi Tembak Polisi
Tentang Cerita Putri Candrawathi di Magelang, Hendra Kurniawan Dihubungi Langsung Ferdy Sambo
Tentang Cerita Palsu Putri Candrawathi, Hendra Kurniawan Dihubungi Langsung Ferdy Sambo
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersama lima mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan dkk diadili pukul 10.00 WIB.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Saat diadili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang mengejutkan.
JPU menceritakan detail kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Pada saat itu, Hendra Kurniawan yang baru tiba di Duren Tiga menanyakan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Benny Ali.
"Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, pelecehannya seperti apa, kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan," ucap JPU berdasarkan tayangan Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
"Dan Putri Candrawathi membenarkan sudah terjadi pelecehan seksual di dalam kamar saat beristirahat. Di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi menggunakan baju tidur, celana pendek kata Benny Ali kepada Hendra Kurniawan," tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra Kurniawan diberitahu jika Brigadir J telah masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi.
"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya Brigadir J telah memasuki kamar Putri Candrawathi," ungkapnya.

Baca juga: Pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo Cs Kembali ke PN Jaksel, Ini Agenda Lengkapnya
Dipanggil Ferdy Sambo
Sementara itu, Hendra Kurniawan awalnya dihubungi oleh Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.22 WIB.
Hendra Kurniawan diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan.
Saat itu, Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Baca juga: Tak Ingin Berlarut-larut, Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs

Menuruti perintah atasannya, Hendra Kurniawan bertolak ke rumah dinas Sambo dan tiba pada pukul 19.15 WIB.
"Pada saat itu, saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang?'. Dijawab oleh terdakwa Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap mbakmu'," kata jaksa dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ini Nama-nama Anggota Polri Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan
"Mbak" yang dimaksud Sambo adalah istrinya sendiri, Putri Candrawathi. Kepada Hendra, Sambo berkata bahwa istrinya dilecehkan oleh Brigadir J di kamar tidur rumah dinasnya.
Peristiwa tersebut, menurut Sambo, berujung pada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Yosua tewas tertembak.
"Inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," ucap jaksa.