Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bakal Tetap Dihukum Berat Meski Hanya Perintahkan Bharada E 'Hajar', Ini Penjelasannya
Alibi Ferdy Sambo tak pernah perintahkan Richard Eliezer tembak Yosua akan ringankan hukuman ? mantan hakim Albertino Ho mengurai penjelasan detail
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Alibi Ferdy Sambo yang tak mengaku telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) disorot mantan hakim, Albertina ho.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Febri Diansyah menyebut bahwa dirinya hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) untuk menghajar Brigadir J.
Karenanya terkait dengan aksi Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas, Ferdy Sambo bak ingin lepas tangan.
Pembelaan Ferdy Sambo itu pun berlanjut di persidangan.
Melihat hal tersebut, Albertina ho memberikan tanggapan perihal kemungkinan Ferdy Sambo dihukum ringan karena hanya memerintahkan hajar bukan menembak.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Jabat Tangan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Ternyata Sudah Dianggap Saudara
"Jika nanti ini tidak terbukti (dakwaan Jaksa bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan hajar), dan Sambo hanya merencanakan dan menyuruh, ini bisa meringankan hukumannya ?" tanya Rosiana Silalahi dalam program Kompas TV, Rosi, Kamis (20/10/2022).
Menjawab pertanyaan Rosi, Albertina ho mengurai penjelasan detail.
Mantan hakim yang dikenal tegas dan berani itu menyebut bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak melakukan tugas yang seragam.
Lagipula di persidangan nanti, semua alibi terdakwa akan dibuktikan oleh hakim.
"Kalau orang melakukan suatu tindak pidana bersama-sama, bukan berarti mereka semua ini harus melakukan tindakan yang sama. Apalagi di dalam pembunuhan berencana, kan sudah direncanakan, siapa melakukan apa, sesuai peran yang direncanakan. Bisa saja saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bagian perintah saja, bisa," ungkap Albertina ho.

"Apakah itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya ?" tanya Rosi.
"Hakim akan melihat, ini ide siapa melakukan itu. Masuk akal tidak, orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh. Dia yang punya ide, kok dia yang lebih ringan, ini masuk akal tidak ? tidak semudah itu," ujar Albertina ho.
Lebih lanjut, Albertina ho pun mengurai penjelasan dari sisi hukum.
Bahwa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sebenarnya bisa bebas.
Namun orang yang memprakarsai pembunuhan dan atau menyuruh membunuh akan tetap dihukum berat.