Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bakal Tetap Dihukum Berat Meski Hanya Perintahkan Bharada E 'Hajar', Ini Penjelasannya
Alibi Ferdy Sambo tak pernah perintahkan Richard Eliezer tembak Yosua akan ringankan hukuman ? mantan hakim Albertino Ho mengurai penjelasan detail
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Alibi Ferdy Sambo yang tak mengaku telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) disorot mantan hakim, Albertina ho.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Febri Diansyah menyebut bahwa dirinya hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) untuk menghajar Brigadir J.
Karenanya terkait dengan aksi Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas, Ferdy Sambo bak ingin lepas tangan.
Pembelaan Ferdy Sambo itu pun berlanjut di persidangan.
Melihat hal tersebut, Albertina ho memberikan tanggapan perihal kemungkinan Ferdy Sambo dihukum ringan karena hanya memerintahkan hajar bukan menembak.
Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Jabat Tangan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Ternyata Sudah Dianggap Saudara
"Jika nanti ini tidak terbukti (dakwaan Jaksa bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan hajar), dan Sambo hanya merencanakan dan menyuruh, ini bisa meringankan hukumannya ?" tanya Rosiana Silalahi dalam program Kompas TV, Rosi, Kamis (20/10/2022).
Menjawab pertanyaan Rosi, Albertina ho mengurai penjelasan detail.
Mantan hakim yang dikenal tegas dan berani itu menyebut bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak melakukan tugas yang seragam.
Lagipula di persidangan nanti, semua alibi terdakwa akan dibuktikan oleh hakim.
"Kalau orang melakukan suatu tindak pidana bersama-sama, bukan berarti mereka semua ini harus melakukan tindakan yang sama. Apalagi di dalam pembunuhan berencana, kan sudah direncanakan, siapa melakukan apa, sesuai peran yang direncanakan. Bisa saja saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bagian perintah saja, bisa," ungkap Albertina ho.

"Apakah itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya ?" tanya Rosi.
"Hakim akan melihat, ini ide siapa melakukan itu. Masuk akal tidak, orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh. Dia yang punya ide, kok dia yang lebih ringan, ini masuk akal tidak ? tidak semudah itu," ujar Albertina ho.
Lebih lanjut, Albertina ho pun mengurai penjelasan dari sisi hukum.
Bahwa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sebenarnya bisa bebas.
Namun orang yang memprakarsai pembunuhan dan atau menyuruh membunuh akan tetap dihukum berat.
"Kalau di dalam teori hukum pidana, orang yang melakukan itu (pembunuhan), itu sebenarnya tidak dipidana, justru yang menyuruh melakukan itu yang tidak dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana, kita harus melihat dia melakukan itu dalam keadaan apa," pungkas Albertina ho.
Dari uraian tersebut, Ferdy Sambo dapat dikatakan bakal tetap mendapatkan hukuman berat.
Sementara Bharada E bisa saja bebas dari dakwaan.

"Dengan teori seperti ini, berarti kan otaknya tidak mungkin tidak dihukum. Apapun alasannya, ini otak, ide ini muncul dari siapa, ini akan digali hakim di persidangan," kata Albertina ho.
"Jadi jangan dipikir dengan melepas tanggung jawab 'bukan saya yang tembak, hanya menyuruh hajar', sudah ada rangkaian peristiwa hukumnya, menanyakan berani tembak atau tidak, maka sudah sangat jelas siapa otaknya," timpal Rosi.
Terkait kemungkinan Ferdy Sambo dihukum berat tersebut, Albertina ho mengurai penjelasan kembali.
Baca juga: Ferdy Sambo Selalu Pakai Batik Tiap Jalani Sidang di PN Jaksel, Motifnya Curi Perhatian
Albertina ho menyoroti dugaan Ferdy Sambo menyodorkan peluru dan senjata kepada Bharada E sebelum melakukan pembunuhan.
Kendati perintahnya hanya menghajar, maka tindak penembakan yang dilakukan Bharada E bisa jadi perintah pembunuhan.
"Kita merencanakan misalnya untuk menghajar orang, kita lihat, menghajarnya, alat apa yang kita gunakan untuk menghajar ?" imbuh Albertina ho.
"Meskipun terdakwa bilang 'hajar Chard', tapi yang dipersiapkan peluru," pungkas Rosi.
"Nah ini kan tanda tanya, masyarakat juga pasti bertanya 'menghajar kok menyediakannya peluru, menyediakan senjata'. Ini nanti akan kita lihat di persidangan," kata Albertina ho.
Bukan 'Tembak' Tapi 'Hajar'
Febri Diansyah kuasa hukum tim Ferdy Sambo sebelumnya mengungkap pengakuan terbaru kliennya.
Diakui Ferdy Sambo, ia sebenarnya meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
"FS (Ferdy Sambo) memerintahkan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," ujar Febri Diansyah dilansir dari Warta Kota.
Bahkan Febri Diansyah pun mengatakan bahwa Ferdy Sambo sendiri panik dengan apa yang dilakukan oleh Bharada E.
"FS pun menjadi panik, saat Richard justru menembak Brigadir J, dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," kata Febri Diansyah.
Klaim Ferdy Sambo soal tak menyuruh Richard menembak Brigadir J nyatanya telah ditanggapi tim pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ronny Talapessy sudah menduga bahwa akan ada pernyataan pembelaan dari Ferdy Sambo demi melimpahkan kesalahan pada Bharada E.

"Buat kami, kami udah enggak kaget karena di rekonstruksi kemarin saja kita sudah lihat ya bahwa saudara FS itu tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi yang kemarin," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 38 adegan rekonstruksi yang tidak sama antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Ia pun meminta publik untuk flash back melihat kasus ini, bahwa Bharada E merupakan saksi sekaligus pelaku yang membuka terang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Baca juga: Diam-diam Kompak saat Sidang, Putri Candrawathi Kini Bawa Buku Seperti Ferdy Sambo, Hanya Beda Warna
"Kalau tersangka yang lainnya berusaha menutupi, tetapi ketika keterangan dari saudara Rizhard Eliezer ini berubah maka terbukalah kasus ini. Bahwa yang membuka terang kasus ini adalah Rizhard Eliezer, kemudian BAP yang lainnya ikut mengikuti dengan alat bukti yang lainnya," tutur Ronny Talapessy
Ia pun mengungkap ada tiga catatan dari pernyatan dari pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febry Diansyah.
"Catatan pertama adalah terkait dengan perintah, perlu saya sampaikan kepada publik, bahwa perintah yang disampaikan kepada klien saya bukanlah hajar, tapi perintah menembak," tegasnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo secara jelas memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Menembak, tidak ada (menghajar)," kata Ronny Talapessy.