Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Sebut Putri Otak Pembunuhan, Febri Diansyah : Kami Pastikan Keliru
Febri Diansyah, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, tak habis pikir ada anggapan kliennya sebagai otak pembunuhan kasus polisi tembak polisi.
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Febri Diansyah Anggap Kamaruddin Simanjuntak Ngawur Tuding Putri Candrawathi Jadi Otak Pembunuhan