Polisi Tembak Polisi

Kekeuh Tidak Menembak, Ferdy Sambo Bakal Jadikan Motif Kekerasan Seksual Alat Meringangkan Hukuman

Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Ist
Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga bersikukuh kalau dirinya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.

Dikatakan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Ferdy Sambo juga sempat kaget saat mengetahui kalau Bharada E justru malah menembak Brigadir J.

"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," kata pengacara Ferdy Sambo yang lainnya, Rasamala Aritonang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Padahal berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut menembak kepala bagian belakang Brigadir J sebelum mengarahkan tembakan ke tembok.

Apalagi Ferdy Sambo juga disebutkan sudah mengenakan sarung tangan hitam saat hendak masuk ke rumah dinasnya tersebut.

Sikap Ferdy Sambo yang kekeuh kalau dirinya tidak ikut menembak itu disoroti oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

Menurutnya, sebagai seorang terdakwa Ferdy Sambo pasti menempuh berbagai upaya untuk lolos dari jerat hukum.

Itulah kenapa Ferdy Sambo bersikukuh mengaku tak menembak Brigadir J maupun memerintahkan Bharada E untuk menembak almarhum.

"Seorang terdakwa pasti mencari bagaimana meringankan kalau bisa meloloskan dari dakwaan," kata Hibnu Nugroho dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Tetap Dihukum Berat Meski Hanya Perintahkan Bharada E Hajar, Ini Penjelasannya

Hibnu Nugroho juga mengungkap, untuk meringankan hukumannya Ferdy Sambo bukan hanya mengaku tidak menembak dan memerintahkan menembak.

Ia menjelaskan, motif dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi juga menjadi cara Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman.

Untuk itu, kata dia, Ferdy Sambo akan terus menjadikan motif dugaan kekerasan seksual itu sebagai alat untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal terus menggarisbawahi peristiwa di Magelang yang diklaim sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Alibi Ferdy Sambo tak pernah perintahkan Richard Eliezer tembak Yosua akan ringankan hukuman ? mantan hakim Albertino Ho mengurai penjelasan detail. Menurut Albertino, Ferdy Sambo akan tetap dihukum berat karena merupakan dalang atau otak pembunuhan berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo kekeuh mengklaim bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Hibnu Nugroho, hal itu wajar lantaran seorang kuasa hukum selalu bicara objek hukum, namun subjektif mewakili kliennya.

Namun nantinya, kata dia, persidangan akan menguji kebenaran tudingan kekerasan seksual tersebut.

Ia menambahkan, keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait.

"Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan," ujar Hibnu Nugroho lagi.

Meski begitu, lanjut Hibnu Nugroho, ada tidaknya kekerasan seksual ke Putri tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang menjerat lima terdakwa.

Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, lanjut dia, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Diam-diam Kompak saat Sidang, Putri Candrawathi Kini Bawa Buku Seperti Ferdy Sambo, Hanya Beda Warna

Itu artinya, hal tersebut tidak lantas membebaskan keduanya dari jerat pidana pembunuhan.

"Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan," kata Hibnu Nugroho.

Senada, mantan hakim, Albertina ho juga mengungkap bahwa semua alibi terdakwa akan dibuktikan oleh hakim di persidangan nanti.

"Kalau orang melakukan suatu tindak pidana bersama-sama, bukan berarti mereka semua ini harus melakukan tindakan yang sama. Apalagi di dalam pembunuhan berencana, kan sudah direncanakan, siapa melakukan apa, sesuai peran yang direncanakan. Bisa saja saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bagian perintah saja, bisa," ungkap Albertina ho dilansir dari program Kompas TV, Rosi, Jumat.

"Apakah itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya ?" tanya Rosi.

"Hakim akan melihat, ini ide siapa melakukan itu. Masuk akal tidak, orang yang mempunyai ide, orang lain yang membunuh. Dia yang punya ide, kok dia yang lebih ringan, ini masuk akal tidak ? tidak semudah itu," ujar Albertina ho.

Lebih lanjut, Albertina ho pun mengurai penjelasan dari sisi hukum.

Bahwa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sebenarnya bisa bebas.

Namun orang yang memprakarsai pembunuhan dan atau menyuruh membunuh akan tetap dihukum berat.

"Kalau di dalam teori hukum pidana, orang yang melakukan itu (pembunuhan), itu sebenarnya tidak dipidana, justru yang menyuruh melakukan itu yang tidak dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana, kita harus melihat dia melakukan itu dalam keadaan apa," pungkas Albertina ho.

Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Jabat Tangan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Ternyata Sudah Dianggap Saudara

Dari uraian tersebut, Ferdy Sambo dapat dikatakan bakal tetap mendapatkan hukuman berat.

Sementara Bharada E bisa saja bebas dari dakwaan.

"Dengan teori seperti ini, berarti kan otaknya tidak mungkin tidak dihukum. Apapun alasannya, ini otak, ide ini muncul dari siapa, ini akan digali hakim di persidangan," kata Albertina ho.

"Jadi jangan dipikir dengan melepas tanggung jawab 'bukan saya yang tembak, hanya menyuruh hajar', sudah ada rangkaian peristiwa hukumnya, menanyakan berani tembak atau tidak, maka sudah sangat jelas siapa otaknya," timpal Rosi.

Terdakwa Ferdy Sambo sempat terekam kamera bermain mata sebelum masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo sempat terekam kamera bermain mata sebelum masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Youtube/Kompas TV)

Terkait kemungkinan Ferdy Sambo dihukum berat tersebut, Albertina ho mengurai penjelasan kembali.

Albertina ho menyoroti dugaan Ferdy Sambo menyodorkan peluru dan senjata kepada Bharada E sebelum melakukan pembunuhan.

Kendati perintahnya hanya menghajar, maka tindak penembakan yang dilakukan Bharada E bisa jadi perintah pembunuhan.

"Kita merencanakan misalnya untuk menghajar orang, kita lihat, menghajarnya, alat apa yang kita gunakan untuk menghajar ?" imbuh Albertina ho.

"Meskipun terdakwa bilang 'hajar Chard', tapi yang dipersiapkan peluru," pungkas Rosi.

"Nah ini kan tanda tanya, masyarakat juga pasti bertanya 'menghajar kok menyediakannya peluru, menyediakan senjata'. Ini nanti akan kita lihat di persidangan," kata Albertina ho.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved