Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada 102 Obat Sirup Yang Dilarang Oleh Kemenkes, Ini Daftarnya
Daftar 102 Obat Sirup dari Kemenkes, berikut ini daftar obat sirup yang dilarang konsumsi dan dijual di apotek, menurut keputusan Kemenkes
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Maraknya kasus gagal ginjal akut yang saat ini menjadi banyak perhatian publik.
Bahkan, kasus gagal ginjal akut ini juga sudah menyerang ratusam anak-anak yang usianya 6 bulan hingga 18 tahun dalam dua bulan terakhir ini.
Kasus tersebut terhitung per tanggal 21 Oktober 2022 sudah tercatat ada 241 kasus di Indonesia yang tersebar di 22 provinsi, yang membuat para orang tua menjadi lebih khawatir.
132 orang diantaranya dikabarkan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Update terbaru atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) ini telah disampaikan Kementerian Kesehatan dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikoln (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.
Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.
Namun, menurut Budi obat tersebut akan dihapus dari daftar jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas.
Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut lainnya yang belum diperiksa.
Baca juga: Dampak Peredaran Obat Sirup Anak Distop Sementara, Omzet Apotek di Bogor Menurun
Yang nantinya akan ditambahkan dalam daftar jika ditemukan obat sirup yang dikonsumsi.
"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," terang Budi.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.