BPOM Uji 33 Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 Obat Ini Mengandung Etilen Glikol Berlebih

Waspada, BPOM telah memeriksa 33 obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut. 3 merek obat di antaranya mengandung etilen glikol berlebih

Editor: khairunnisa
istimewa
Waspada, BPOM telah memeriksa 33 obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut. 3 merek obat di antaranya mengandung etilen glikol berlebih 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menguji belasan obat sirup.

Tim BPOM pun telah merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Di mana diketahui sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah menemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dan mengarah pada pemeriksaan 102 obat yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut tersebut.

Dari 102 obat tersebut, BPOM melakukan uji pengecekan.

Baca juga: Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada 102 Obat Sirup Yang Dilarang Oleh Kemenkes, Ini Daftarnya

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan pihaknya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 102 obat tersebut, guna melihat apakah mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Lantas berikut hasilnya, dikutip Tribunnews dari konferensi pers BPOM, yang ditayangkan YouTube Badan POM RI, Minggu (23/10/2022):

Daftar 23 obat yang tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. (Berdasarkan data Kemenkes 102 produk yang digunakan pasien)

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved