Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Sebut Bharada E Benarkan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum : Cuma Dua
Ada informasi baru yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Ada informasi baru yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022).
Informasi tersebut salah satunya yakni terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, informasi itu bahkan dibenarkan oleh Bharada E di persidangan hari ini.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa informasi itu bukan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
Sehingga informasi tersebut masih harus digali lagi kebenarannya.
Usai memberikan kesaksian di sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap informasi baru bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Hal itu kata dia, berdasarkan informasi bahwa ada tiga peluru yang berbeda.
“Di sana itu kan ada tiga tembakan, ada tiga peluru, ada tiga selongsong. Ada yang buatan Jerman, ada yang buatan Austria, ada satu lagi buatan negara tetangga Ukraina. Berdasarkan selongsong peluru dan jenis senjata inilah kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga, tapi benar atau tidak itu nanti hakim yang akan menilai,” kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Kompas TV, Selasa.
Meski baru informasi, namun kata Kamaruddin Simanjuntak, hal itu dibenarkan oleh Bharada E.
“Yang jelas, Bharada E mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi, maksudnya saya, dibenarkan. Pelakunya kan tadi tiga, artinya Bharada E mengakui ia ikut menembak atas perintah, Ferdy Sambo juga menembak, dibenarkan tadi, Putri juga dibenarkan tadi,” terang Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Tidak Disiarkan Langsung Disindir Mantan Hakim: Ya Ngapain, Mending Dibuka
Namun ia kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan informasi yang ia dapatkan.
“Jadi artinya apa yang saya katakan itu kan saya bilang informasi, bukan apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya alami. Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Bharada E,” lanjutnya.
Namun ketika ditanya siapa pelakunya dan menggunakan jenis apa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan hal itu ke majelis hakim.
“Nah, tugas mereka lah itu,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak itu masih sebatas informasi, dan alat buktinya tidak ada.