Polisi Tembak Polisi
Alasan Sidang Bharada E Tidak Disiarkan Langsung Disindir Mantan Hakim: Ya Ngapain, Mending Dibuka
Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik.
Keluhan itu dikarenakan sidang kedua Bharada E itu tidak disiarkan secara langsung kepada publik.
Padahal awalnya, publik masih bisa menyaksikan siarang langsung sidang tersebut yang menghadirkan 12 saksi.
Namun, di tengah persidangan tiba-tiba audio dimatikan oleh Majelis Hakim.
Audio yang tiba-tiba hilang itu terjadi saat saksi Kamaruddin Simanjuntak sedang memaparkan kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
Bahkan Mejelis Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung yang ketahuan menyiarkan secara langsung jalannya sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoro menjelaskan, alasan persidangan itu tak boleh disiarkan, yakni karena keterangan antara satu saksi dan saksi lainnya tidak boleh diketahui.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan live dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wakyu di tengah persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, R Muhammad Mihradi mengatakan bahwa seharusnya keterangan saksi boleh dibuka ke publik.
Ia pun menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Kepalanya Diusap Ayah Almarhum
“Makanya kalau sidang tertutup atau terbuka itu diatur di KUHAP, mana yang boleh diatur dan mana yang boleh dibuka. Makanya kita harus lihat kasus per kasusnya,” kata R Muhammad Mihradi saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com melalui sambungan telepon, Selasa.
Dirinya pun mengaku belum tahu apa alasannya sehingga keterangan saksi Bharada E di kasus kematian Brigadir J itu tidak boleh dibuka ke publik.
“Kesaksian seorang saksi itu harusnya sih dibuka, yang saya tahu sih, dalam kasus-kasus lain. Saya enggak tahu alasannya kenapa tidak dibuka,” jelasnya.
Ia pun mengungkap, ada kasus yang memang tidak boleh dibuka ke publik.
“Biasanya yang tidak dibuka itu kasus kesusilaan, tapi kalau hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang saya tahu sih harusnya dibuka. Korupsi juga sama kok dibuka semua, (kasus Brigadir J) harusnya pidana terbuka, kecuali kesusilaan dan kasus anak,” jelas dia.
